Profil Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung

Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung merupakan leading sektor dalam menjalankan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 25 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Bandung. Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung beralamat di Kompleks Perkantoran Terpadu Kota Bandung Jl. Sadang Tengah No.4-6, Sekeloa, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat 40133, Indonesia.

Dalam melaksanakan tugasnya, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung dipimpin oleh Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Tugas Dinas Lingkungan Hidup adalah : “membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah di bidang lingkungan hidup, bidang kehutanan, dan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sub urusan persampahan.”